SALAM PERSAHABATAN

hidup tanpa persahabatan bagaikan perkasanya singa yang
tinggal sendirian dibelantara hutan. sekeras apapun prinsip dan hati manusia
mesti membutuhkan sahabat


Sabda Nabi Saw:

Hati manusia adalah kandungan rahasia dan sebagian lebih mampu merahasiakan dari yang lain. bila kamu memohon sesuatu kepada allah maka mohonlah dengan penuh bahwa doamu akan terkabulkan. allah tidak mengabulkan doa orang yang hatinya lalai dengan lengah. (HR. Ahmad)

Rabu, 07 Januari 2009

Pemerasan dan Pengancaman

Tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam BAB XXIII
KUHP sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana
pemerasan ‎(Afpersing) dan tindak pidana pengancaman (Afdreiging). Kedua macam
tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang
bertujuan memeras orang lain, justru karena sifatnya yang sama itulah, kedua
tindak pidana ini biasanya disebut dengan nama yang sama yaitu “pemerasan” serta
diatur dalam bab yang sama.
Sekalipun demikian, tidak salah kiranya apabila orang menyebut, bahwa kedua tindak pidana tersebut ‎mempunyai sebutan sendiri yaitu pemerasan untuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 369 KUHP.
Oleh karena itu, penulisan mencoba menguraikan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang ‎merupakan bentuk kejahatan terhadap harta kekayaan, beserta unsur-unsur dan akibat hukumnya. ‎Agar dapat diketahui letak perbedaan antara kedua bentuk tindak pidana tersebut.

A. Tindak Pidana Pemerasan
Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana pemerasan (Afpersing) sebagaimana ‎dirumuskan dalam pasal 368 adalah sebagai berikut:[1]
Barang siapa bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oran lain secara ‎melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ‎untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang itu ‎atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. ‎Diancam pemerasan dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Ketentuan pasan 365 ayat kedua, ketiga dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Dari rumusan tersebut di atas, dapat dilihat bahwa pada pemerasan selain ada ‎ketentuan umum (bentuk pokoknya), ada pula bentuk-bentuk khususnya atau ‎pemerasan yang diperbuat sebagaimana pasal 368 ayat dua.[2]
‎1. Pemerasan dalam Bentuk Pokok
Sebagaimana perumusan pasal 368 (1), pemerasan dalam bentuk pokok terdapat ‎unsur-unsur obyektif dan subyektif, yaitu :[3]


xUnsur-Unsur Obyektif
‎1. Barang siapa (hij)
‎2. Memaksa (dwingen)
Artinya melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang ‎berlawanan dengan kehendaknya sendiri.[4]
‎3. Orang Lain (Lemand)
Orang disini baik pemilik benda maupun bukan juga tidak harus orang yang ‎menyerahkan benda, yang memberi hutang maupun yang menghapuskan piutang.[5]
‎4. Upaya kekerasan dan ancaman kekerasan
‎5. Untuk menyerahkan suatu benda
Dalam hal ini benda yang dimaksud tidak perlu harus diserahkan sendiri oleh orang ‎yang diperas tetapi tidak dapat dilakukan dengan perantara orang ketiga untuk di ‎serahkan kepada orang yang melakukan pemerasan.[6]
‎6. Untuk membuat hutang maupun menghapuskan piutang
Yang dimaksud membuat hutang bukan untuk mendapatkan pinjaman uang atau ‎membuat perjanjian hutang, melainkan memaksa korban untuk mengadakan segala ‎perjanjian yang menyebabkan korban harus membayar sejumlah uang.
Demikian juga yang dimaksud menghapuskan hutang adalah menghapuskan ‎perikatan hukum yang sudah ada yang berkaitan yang berakibat hapusnya kewajiban ‎hukum untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pihak korban.
Unsur-Unsur Subyektif
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan ‎hukum.
Artinya si pelaku sebelum malakukan perbuatan memaksa dalam dirinya telah ada ‎suatu kesadaran bahwa maksud menguntungkan (menambah kekayaan) bagi diri ‎sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang itu adalah bertentangan dengan ‎hukum. Oleh sebab itu, si pelaku tetap salah meskipun ternyata ia behak ‎mmenguntungkan diri. Misalnya, barang yang di minta dengan kekerasan itu ‎ternyata milik si pelaku yang tidak diketahui pada waktu ia melakukan pemerasan.[7]
‎2. Bentuk Pemerasan yang Diperberat
Ayat kedua pasal 368 menyatakan bahwa “ketentuan pasal 265 ayat kedua, ketiga dan ‎keempat berlaku bagi kejahatan pemerasan ini” Dalam pemerasan terdapat bentuk ‎yang perberat sesuai dengan bentuk-bentuk pada pencurian dengan kekerasan ‎tersebut, diantaranya :[8]
a. Pemerasan yang diancam pidana penjara maksimum dua belas tahun
Pidana tersebut dikenakan apabila dipenuhi unsur-unsur :
Baik unsur obyektif maupun unsur subyektif, pemerasan bentuk pokoknya (ayat 1) ‎ditambah salah satu unsur-unsur khusus (bersifat alternatif yaitu pada poin dua)
‎2. a. Saat melakukannya yaitu malam hari ditambah unsur terjadinya, yaitu dalam ;
ü Sebuah rumah
ü Pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya
ü Dijalan umum
ü Dalam sebuah kereta api atau trem yang sedang berjalan
b. Dilakukan lebih dari satu orang atau bersekutu.
c. Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau ‎dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu / pakaian jabatan palsu.
d. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
e. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara ‎paling lama limabelas tahun.
f. Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu ‎tertentu paling lama duapuluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau ‎kematian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu disertai pula oleh ‎salah satu hal yang diterangkan dalam unsur-unsur khusus pidana penjara ‎maksimum duabelas tahun no. 2 huruf a dan c
B. Tindak Pidana Pengancaman
Pengancaman dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama Black Mail. Sedang dalam ‎bahasa Prancis dikenal dengan istilah Chantage dan dalam bahasa Belanda dikenal ‎dengan istilah Afdreiging.[9]
Tindak pidana pengancaman atau afdreiging itu mempunyai beberapa kesamaan ‎dengan tindak pidana pemerasan atau afpersing yang diatur dalam pasal 368 ayat 1 ‎dan 2 KUHP, yakni bahwa didalam kedua tindak pidana tersebut, undang-undang ‎telah mensyaratkan tentang adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang ‎tersebut:[10]
v Menyerahkan suatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang ‎tersebut atau kepunyaan pihak ketiga
v Mengadakan perikatan utang piutang sebagai pihak yang berhutang atau ‎meniadakan piutang.
Tindak pidana pengancaman atau afdreiging termuat dalam satu bab yaitu terdapat ‎dalam pasal 368 dan 369 HUKP. Maka dari itu, kedua tindak pidana tersebut ‎mempunyai unsur subyektif yang sama yakni dengan maksud untuk menguntungkan ‎diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.[11]
Bahkan, tindak pidana pengancaman ini juga masih termasuk kategori pemerasan, ‎karena didalam kedua pasal tersebut sama-sama merupakan bentuk pemerasan, ‎hanya letak perbedaannya pada cara-cara yang digunakan oleh si pelaku untuk ‎mencapai tujuan itu. Beda halnya dengan pemerasan, dalam tindak pidana ‎pengancaman ini pelaku tidak menggunakan kekerasan, melainkan dengan akan ‎menista atau membuka rahasia baik secara lisan maupun secara tulisan.[12]

Sebagaimana penjelasan diatas, tindak pidana pengancaman atau afdreiging itu oleh ‎pembentukan undang-undang telah diatur dalam pasal 369 ayat 1 dan 2 KUHP yang ‎rumusan aslinya dalam bahasa belanda berbunyi sebagai berikut:[13]
‎1. His die met oogmerk om zich of een ander wedernech telisk te bevoor delen. Door ‎bedreiging met smaad, smadschrigt of openbaing vaan een gehiem lemand Dwight ‎letjij totafgitfe van eening goid dat geehel of ten deele aan dezen of aan een derde ‎toebehoort, hetzijtot het aang aan van eene schuld of het teuletdoenvan eene ‎inschuld, wordt als schulding aan afdreiging. Gestraft met gevang euisstraf van ten ‎hoogste ver jenen.
‎2. Ditmisdrigf word met vervoigd dan of klachte vanhen tegen wien het gepleegd is.
Aritnya:
barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain ‎secara melawan hukum, dengan ancaman akan menista dengan tulisan atau akan ‎mengumumkan rahasia, memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda ‎yang sebagian atau sepenuhnya kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ‎ketiga, ataupun untuk mengadakan perikatan utang atau meniadakan piutang, karena ‎bersalah telah mengadakan pengancaman, di pidana penjara selama-lamanya empat ‎tahun.
Kejahatan ini tidak akan dituntut kecuali ada pengaduan dari orang, terhadap siapa ‎kejahatan itu di lakukan.
Selaras dengan ketentuan pasal diatas, tindak pidana pengancaman disebut juga ‎dengan istilah pemerasan dengan menista.[14]
Oleh karena itu, jelaslah perbedaan antara pemerasan dan pengancaman terletak pada ‎cara yang digunakan oleh si pelaku untuk memaksa, yaitu dalam pemerasan ‎digunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sedang dalam pengancaman ‎digunakan akan menista atau membuka rahasia.

Tindak pidana pengancaman yang diatur dalam pasal 369 ayat 1 dan 2 KUHP itu ‎terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:[15]
a) Unsur subyektif; yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau ‎orang lain secara melawan hokum.
b) Unsur-unsur obyektif:
‎1. Barang siapa
‎2. Dengan ancaman:
a. Akan menista
b. Akan menista dengan tulisan, atau
c. Akan mengumumkan suatu rahasia
‎3. Memaksa seseorang untuk:
a. Menyerahkan suatu benda yang sebagian atau sepenuhnya merupakan kepunyaan ‎orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga.
b. Mengadakan perikatan utang atau meniadakan piutang.
C. Persamaan dan Perbedaan Antara Pemerasan dan Pengancaman
‎1. Persamaan
a. Perbuatan materialnya masing-masing merupakan memaksa
b. Perbuatan memaksa ditujukan pada orang tertentu
c. Tujuan sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa: Agar orang ‎menyerahkan harta benda, memberi hutang dan menghapuskan hutang
d. Unsur obyektifnya berupa maksud yang ditujukan untuk menguntungkan diri ‎sendiri atau orang lain dengan melawan hukum[16]
‎2. Perbedaan
a. Cara-cara yang digunakan dalam melaksanakan perbuatan materialnya, yakni:
v Pada pemerasan, dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan
v Pada pengancaman, dengan menggunakan ancaman pencemaran dan akan ‎membuka rahasia
b. Mengenai ancaman pidananya:
Pada pemerasan diancam pidana penjara maksimum Sembilan tahun, dan ada ‎kemungkinan di perberat
Pada pengancaman diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun dan ‎tidak ada kemungkinan untuk di perberat.[17]
D. Tindak Pidana Pemerasan Dalam Keluarga
Dalam pasal 367 KUHP mengatur tentang “Pencurian Dalam Keluarga”. Oleh ‎karenanya berdasarkan rumusan tersebut dalam pasal 367 KUHP, maka pasal 370 ‎KUHP mengatur tentang “pemerasan dalam keluarga”.[18]
Sebagaimana telah diketahui, bahwa pasal 367 KUHP mengatur pemcurian yang ‎dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya atau oleh keluarga baik sedarah ‎atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai sederajat kedua. Jenis ‎tindak pidana yang semacam ini merupakan tindak pidana aduan (klachdelicten)
Berdasarkan ketentuan pasal 370 dan penjelasan pasal 367 KUHP diatas, maka:[19]
‎1) Apabila seorang suami melakukan sendiri pemerasan atau membantu orang lain ‎melakukan pemerasan terhadap isterinya atau sebaliknya, sedangkan antara ‎keduanya tidak pisah meja dan ranjang atau pisah harta kekayaan, maka terhadap ‎mereka tidak akan dapat dilakukan penuntutan pidana
‎2) Apabila pemerasan itu dilakukan oleh seorang suami terhadap isterinya atau ‎sebaliknya, sedang keduanya telah pisah meja dan ranjang, atau pisah harta kekayaan, ‎atau pemerasan itu dilakukan oleh keluarga baik sedarah atau semenda baik dalam ‎garis lurus maupun menyamping sampai derajat kedua, maka tidak dapat dilakukan ‎penuntutan pidana terhadap keduanya. Hanya dapat dilakukan penuntutan apabila ‎ada pengaduan dari pihak atau orang yang telah dirugikan.
Walaupun pemerasan yang dilakukan dalam keluarga yang dapat mengakibatkan ‎kematian atau luka berat tidak dapat dituntut pidana tanpa adanya pengaduan dari ‎pihak yang dirugikan, tetapi terhadap penindaknya atau pelaku pembantunya tetap ‎dapat di tuntut pidana baik di pidana berdasar pasal 351 (2) jika menimbulkan luka ‎berat, atau pasal 354 bila kesengajaannya pada luka beratnya, atau pasal 351 (3) jika ‎menimbulkan kematian, atau dapat pula dituntut dengan pasal 338 apabila ‎kesengajaannya ditujukan pada kematian.
Dalam kejahatan ini, selain diancam dengan pidana pokok yakni pidana penjara ‎seperti yang tersebut dalam pasal 368 dan 369, juga dapat dijatuhi pidana tambahan ‎berdasarkan pasal 371, yaitu pidana tambahan yang disebutkan dalam pasal 35 (1-‎‎4)[20]

Kesimpulan
Dari penjelasan-penjelasan yang telah tersebut di depan, maka dapat di simpulkan ‎bahwa tindak pidana pemerasan yang di sebutkan dalam pasal 368 adalah barang ‎siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan ‎hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan guna untuk ‎memberikan barang seluruh atau sebagian milik orang lain, membuat hutang atau ‎menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya Sembilan ‎tahun.
Sedang tindak pidana pengancaman ini masih termasuk kategori pidana pemerasan. ‎karena unsur subyektifnya sama dengan tindak pidana pemerasan yakni sama-sama ‎menguntungkan diri sendiri atau orang lian dengan melawan hukum.
Tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pengancaman ada kesamaan yakni sama-‎sama adanya unsur paksaan yang dilakukan oleh si pelaku. Dan orang yang ‎melakukan tindak pidana pemerasan yang berbentuk pokok ini diancam pidana ‎penjara paling lama Sembilan tahun (pasal 368), sedang dalam pengancaman diancam ‎pidana penjara paling lama empat tahun.
Pemerasan dan ancaman mempunyai unsur-unsur yang sama yaitu unsur obyejtif ‎dan unsur subyektif. Hanya saja perbedaannya terletak pada unsur obyektifnya. ‎Dalam tindak pidana pemerasan cara yng digunakan si pelaku yaitu kekerasan atau ‎ancaman kekerasan, sedang dalam tindak pidana pengancaman cara yang digunakan ‎adalah akan menista atau membuka rahasia, baik secara lisan maupun tulisan.

‎[1] Sudarsono. 1991. kenakalan remaja prevensi, rehabilitasi dan rasionalisasi. ‎Jakarta: rineka cipta hal 54
‎[2] Adami chazawi. 2006. kejahatan terhadap harta benda. Malang : bayumedia hal 52
‎[3] Adami, 2006, kejahatan, hal 52
‎[4] R. Soesilo.1984. pokok-pokok hokum pidana peraturan umum dan delik-delik ‎khusus. Bandung: PT. karya nusantara hal 139
‎[5] Adami, 2006, kejahatan, hal 56
‎[6] Lamintang, c. jisman samosir.1979. delik-delik khusus kejahatan yang ditujukan ‎terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik. Bandung : Tarsito ‎hal 165
‎[7] Wirjono prodjodikoro. 1986. tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Bandung ‎‎: PT. Eresco hal 28
‎[8] Adami, 2006, kejahatan, hal 60
‎[9] Tongat. 2003. Hukum Pidana Materiil. Malang: UMM Press hal 51
‎[10] Lamintang. 1989. Delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta ‎kekayaan. Bandung: Sinar Baru hal 82
‎[11] Ibid
‎[12] Wirjono prodjodikoro. 1986. tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. ‎Bandung: PT. eresco hal 29
‎[13] Lamintang. 1989. delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta ‎kekayaan. Bandung: sinar baru hal 83
‎[14] R. seosilo. 1984. pokoko-pokok hokum pidana peraturan umum dan delik-delik ‎khusus. Bandung: pt. karya nusantara hal 257
‎[15] Lamintang, 1989, delik-delik khusus kejahatan-kejahatan, hal 83
‎[16] Adam chazawi, kejahatan terhadap harta benda, hal 63
‎[17] Adam chazawi, kejahatan terhadap harta benda, hal 64
‎[18] Team red. WIPRESS. 2006. KUHP dan KUHAP. Wipress
‎[19] Team red. Kesindo utama. 2007. KUHP dan KUHAP. Surabaya: kesindo utama ‎hal 118-119
‎[20] Chazawi, kejahatan terhadap harta benda, hal 68‎



2 komentar:

nidacell mengatakan...

merupakan suatu hal yang sangat mulia berbagi ilmu untuk orang lain, apalagi berkenaan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara kita, yang sering kali bagi sebagian orang dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari orang lain yang tidak tahu menahu mengenai peraturan, semoga kedepan penulis bersedia lebih banyak mengulas hal hal semacam ini agar masyarakat semakin terbuka pemikirannya dan tidak lagi dibodohi oleh orang- orang tertentu dan akhirnya semoga penulis diterima amal dan ibadahnya oleh yang maha Kuasa Amin.

latif mengatakan...

nidacell: aminn,, tp sya yang punya blog dah lupa lagi email n paswor ini blog,, maknay tulisannya gitu2 aj,, and saya kurang rajin n pandai juga tuilis-menuilis,, itu pun hasil perkuliahan sya,,,

Pengunjung Ana