SALAM PERSAHABATAN

hidup tanpa persahabatan bagaikan perkasanya singa yang
tinggal sendirian dibelantara hutan. sekeras apapun prinsip dan hati manusia
mesti membutuhkan sahabat


Sabda Nabi Saw:

Hati manusia adalah kandungan rahasia dan sebagian lebih mampu merahasiakan dari yang lain. bila kamu memohon sesuatu kepada allah maka mohonlah dengan penuh bahwa doamu akan terkabulkan. allah tidak mengabulkan doa orang yang hatinya lalai dengan lengah. (HR. Ahmad)
Tampilkan postingan dengan label resensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label resensi. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juni 2009

PRINSIP DAN TEORI HUKUM ISLAM

PRINSIP DAN TEORI HUKUM ISLAM
Judul Asli : Principles of Islamic Jurisprudence (The Islamic Texts Society)
Pengarang : Muhammad Hasyim Kamali
Penerjemah : Noorhadi, S. Ag
Penerbitan : cetakan I, Oktober 1996, Pustaka Pelajar, Jogyakarta
Peresensi/peresume : Abdul latif ( C51206004)

Buku tema ushul fikih ini berdasarkan dari kekurangan referensi tentang ushul fikih, yang kajiannya bersifat komprehensif, yang menggunakan bahasa inggris. Yang mana, pembahasan tentang ushul fikih dalam berbahasa Arab kekurangan refernsi berbahasa arab sehingga hanya sekedar pembahasan global saja. Pada dasarnya buku ini membahas seluk beluk tetang ushul fikih, yang merupakan metodelogi hukum islam. Buku ini bisa dibilang komprehensif, pembahasannya bukan hanya sekedar memamparkan sisi historis dari perkembangan ushul fikih itu sendiri, tapi mengungkapkan konsep dan prinsip hukum islam yang kemudian mencoba menerapkannya kepada permasalahan kontemporer. Selain itu, dibandikan pula dengan konsep-prinsip jurispudensi barat.
Muhammad Hashim Kamali, adalah seorang guru besar di Universitas Islam Antar Bangsa Malaysia dengan spesialisasi Hukum Islam dan ushul fikih. Beliau juga seorang pemikir hukum Islam yang memiliki wawasan interdisipliner pengetahuan dan mempunyai pengalaman yang luas dalam bidang hukum. Muhammad Hashim Kamali menyatakan bahwa penulis Arab cenderung menjelaskan perkembangan historis fiqh terpisah dari usul fiqh, karya-karya mereka dalam usul fiqh dicurahkan hampir semata-mata untuk materi yuridis usul fiqh, Muhammad Hashim Kamali menawarkan kontruksi pemikiran hukum, tetapi tawaran-tawaran beliau pada dasarnya tidak berbeda dengan ulama-ulama terdahulu, hanya dalam membangun kerangka metodologi ushul fikih pemikirannya telah memadu pendekatan salaf dan khalaf yang tersusun secara sistematis, jelas dan terklasifikasi dengan baik. Sedangkan pemikirannya dalam hal hukum Islam yang substantif tergolong modernis khususnya tentang bentuk transaksi modern.
Buku ini terdiri dari 9 Bab, bab pertama dan selajutnya adalah pembahasan tentang perincian dari bab sebelumnya. Bab pertama diawali dengan pengantar ushul fikih. Dalam bab ini Kamali memberikan suatu pengantar tentang ushul fikih dan perbedaannya dengan fikih dan ushul qannun pula. Ushul fikih menguraikan tentang indikasi-indikasi dan metode deduksi hukum-hukum fikih dari sumber-sumbernya. Ushul fikih merupakan ilmu tentang sumber dan metodelogi hukum, dalam pengertian bahwa al-qur’an dan sunnah merupakan sumber hukum dan sekaligus sasaran dari ushul fikih. Metodelogi ushul fikih itu bertautan dengan metode penalaran seperti analogi (qiyas), preferensi juristic (istihsan), anggapan berlakunya kontinuitas (istishab), dan kaidah-kaidah interpretasi dan deduksi. Pengetahuan tentang kaidah-kaidah interpretasi adalah penting untuk memahmi secara tepat suatu nash hukum. Jika nash al-qur’an dan sunnah tidak dipahami secara tepat, maka tidak ada hukum yang bisa dideduksi darinya, terutama apabila nash itu merupakan dallil tidak berdiri sendiri. Sasaran utama ushul fikih adalah mengatur ijtihad dan menuntun ahli hukum, dalam upaya mendeduksi hukum dari sumbernya.
Kamali memaparkan, ada dua pendekatan dari ushul fikih yang berkembang, yaitu, pendekatan teoritis dan pendekatan deduktif. Pendekatan teoritis, berhubungan dengan pengungkapan doktrin-doktrin teoritis dan prinsip-prinsip. Pendekatan ini ditempuh oleh mazhab syafi’I dan mutakalimin (ulama kalam dan mu’tazilah). Sedangkan pendekatan deduktif bersifat pragmatis, dalam pengertian teori diformulasikan untuk penerapan terhadap masalah-masalah yang relevan. Pendekatan ini lebih cenderung kepada pengembangan sintesis antara prinsip dan realitas, yang menempuh pendekatan ini adalah ulama hanafi. Perbedaan pendekatan ini lebih kepada orientasi ketimbang substansinya.
Kemudian Kamali menjelaskan tentang Al-adillah al-syar’iyyah, yakni hukum-hukum dan nilai-nilai yang mengatur perilaku mukalaf. Secara harfiyah dalil bermakna bukti, indikasi atau petunjuk. Sacara teknis, ia merupakan indikasi yang terdapat di dalam sumber-sumber untuk ketentuan syari’ah yang bersifat praktis atau hukum (di deduksi). Dalam terminology, al-adillah al-syar’iyyah menunjuk kepada empat dalil pokok, yaitu al-qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. al-adillah al-syar’iyyah inilah yang akan menjadi sumber hukum islam. Dab bab selanjutnya itu membahas tentang sumber hukum islam ini, dengan bab-bab yang secara khusus.


Bab kedua tentang alqur’an. Sudah diakui semua bahwa keautetntikan al-qur’an telah teruji kebenarannya. Al-qur’an merupakan wahyu yang tampak (wahy zahir) yang didefinisikan sebagai pesan allah kepada nabi Muhammad, yang dibawa malaikat jibril dengan kata-kata yang sepenuhnya dari Allah SWT. Berbeda dengan hadis, termasuk wahyu internal (wahy batin), wahyu ini hanya sekedar inspirasi (ilham) tentang konsep-konsep dari allah. Ciri-ciri dari Karakteristik legislasi al-qur’an diantaranya suatu proses rasionalisasi (ta’lil). Meskipun, ada beberapa ayat al-qur’an yang sudah disebutkan kausa atau alasan, tetapi al-qur’an sangat ekpresif terhadap tujuan, alasan, manfaat, ganjaran dan keuntungan dari petunjuk-petunjuknya. Karena al-qur’an mengarahkan kesadaran individual untuk menyakini dan mempercayai kebenaran dan sumber pesannya. Pembahasan dari karakterisik ini diantaranya mengenai: Qat’I (yang definitif) dan zanni (yang sepekulatif); Al-ijmal wa’l-tafsil (yang garis besar dan yang yang terperinci); Al-ahkam al-khamsah (lima macam nilai perbuatan); Ta’til (proses rasionalisasi) dalam al-qur’an; I’jaz (kemukjizatan) al-qur’an; Asbab al-nuzul (sebab turunya ayat).
Bab ketiga tentang sunnah. Para ulama bersepakat bahwa sunnah merupakan sumber syari’ah dan ketentuan-ketentuannya mengenai halal dan haram berdiri sejajar dengan al-qur’an. Sunnah nabi adalah dalil bagi al-qur’an, memberi kesaksian terhadap otoritasnya dan menyeluruh umat islam untuk mengikutinya. Kata-kata nabi sebagaimana diungkapkan dalam al-qur’an sebagai wahyu allah. Klasifikasi dan derajat sunnah dilihat dari segi matannya, bisa terbagi dalam tida jenis, perkataan (qawli), perbuatan (fi’il) dan persetujuan yang tidak diucapkan (taqriri). Dari jenis sunnah ini bisa terbagi kepada sunnah yang berisi materi hukum (sunnah syar’iyah/legal) dan sunnah yang tidak berisi materi hukum (sunnah ghayr syar’iyah/non-legal). Kalsifikasi dan derajat sunnah ditinjau dari sanadnya, terbagi mutawati dan ahad. Dari sunnah ini ada yang terkatagorikan mutasil dan ghayr mutasil. Disebut mutasil karena bersambung kepada rasul sedangkan ghayr mutasil tidak bersambung kepada arasul, sunnah tersebut Cuma bersandar kepada sahabta tau tabi’in.
Hubungan sunnah dan al-qur’an dalam tiga kapasitas. Pertama, sunnah dapat berupa ketentuan yang hanya mengkonfirmasikan dan mengulangi pernyataan al-qur’an, di mana ketentuan tersebut bersumber dari al-qur’an, dan sunnah memperkuatnya. Kedua, sunnah dapat berupa penjelasan atau klasifikasi bagi al-qur’an: sunnah bisa menjelaskan nash al-qur’an yang mujmal, mutlaq atau menginterpretasikan hal-hal yang umum (‘amm). Ketiga sunnah berupa ketentuan yang tidak tersinggung oleh al-qur’an, jadi ketentuan tersebut bersumber dari sunnah (berdiri sendiri).
Pada bab keempat, menjelaskan kaidah-kaidah interpretasi deduksi hukum dari sumbernya. Untuk menginterpretasikan qur’an dan sunnah dalam upaya mendeduksi ketentuan-ketentuan hukum dari petunjuk yang diberikannya, bahasa qur’an dan sunnah harus dipahami secara benar. Diantaranya bisa dengan Ta’wil (interpretasi alegoris). Yaitu, keluar dari kata-kata atau ungkapan, kemudian menafsirkannya ke dalam sebuah makna tersembunyi yang sering kali didasarkan pada penalaran spekulatif dan ijtihad. Norma kata-kata adalah member dirinya makna yang jelas. Ta’wil berpaling dari norma ini dianggap tidak ada kecuali terdapat alasan untuk membenarkan penerpannya. Ta’wil dapat diterapkaan dalam berbagai kapasitas, seperti menafsirkan nash yang umum atau yang mutlak. Ta’wil itu relevan dan benar apabila dapat diterima tanpa argument yang dibuat-buat dan tidka masuk akal. Karena interpretasi yang benar adalaha interpretasi yang didukumg oleh nusus, analogi, atau prinsip-prinsip hukum. Biasanya interpretasi yang benar tidak bertentangan dengan bunyi eksplisit dari hukum dan akurasinya lahir dari isi nash itu sendiri. Akan tetapi tidak semua kata bisa di ta’wil, hanya kata yang terkatagorikan zahir dan nass, bukan yang muhkam dan mufassar. Dalam bab ini juga menjelaskan tentang kata-kata yang klasifikasinya kata tidak jelas seperti Khafi dan musykil, mujmal dan mutasyabih; klasifikasi ‘amm dank ha khass; klasifikasi mutlaq dan muqayyad; klasifikasi haqiqi dan majazi; dan musytarak.
Untuk bab kelima, tentang kaidah interpretasi al-adalalat (implikasi-implikasi tekstual). Kaidah ini berdasarkan suatu pemahaman setiap dari teks itu terdapat makna tersurat dan tersiratnya. Para ulama ushul membedakan makna ke dalam beberapa corak yang ditampung oleh suatu nash. Para fukuha hanafi membedakan makna ke dalam empat tingkatan, yaitu: makna eksplisit (makna langsung), yang tersirat, yang tersimpul, dan yang dikehendaki. Kemudian Kamali memaparkan ada corak kelima yang kontroversial tapi pada prinsipnya diterima juga, corak kelima tersebut adalah makna berlawanan.
Makna eksplisit (ibarah nash) yang didasarkan atas kata-kata dan ungkapan nash merupakan makna yang paling dominan dan otoritatif yang mendapat prioritas di atas tingkatan makna lainnya yang bisa ditemukan dalam nash. Di samping maknanya yang jelas, suatu nash kadang membawa makna yang ditunjukan oleh tanda-tanda dan isyarat yang terdapat di dalamnya. Makna sekunder ini disebut isyarah al-nash, yakni makna yang tersirat. Kemudian makna yang bersifat melengkapi yang didukung oleh muatan logis dan juridis dari nash itu, dikenal sebagai dalalah al-nash. Untuk makna yang dikehendaki, terjadi karena nash sendiri tidak mengatakan apa-apa, tetapi pembacaan tersebut untk memenuhi tujuan hakikinya.
Adapun untuk makna berlawanan (mafhum mukhalafah), para ulama ushul berbeda-beda menanggapi ini. Ulama hanafi berpendapat bahwa mufhum mukhalafah bukanlah metode interpretasi yang valid. Namun demikian, mafhum mukhalafah dipegangi sebagai dasar pembatasan tidak hanya oleh ulama syafi’I tetapi oleh ulama hanafi, merreka menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan ketepatan penggunaan metode ini. Menurut ulama syafi’I, deduksi dengan menggunakan mafhum mukhalafah hanya bisa diterima jika memenuhi syarat berikut: tidak keluar dari lingkup dalalah mantuq; tidak keluar dari kedudukannya semula karena alasan-alasan seperti takut atau tidak tahu; tidak bertentangan dengan sesuatu yang dominan dalam masyarakat dan menjadi adat-istiadat; nash asal tidak diturunkan untuk menjawab persoalan atau peristiwa khusus; tidak menyimpang dari realitas atau ketentuan khusus nash; tidak membawa kesimpulan bertentangan dengan ketentuan nash kain. Selain berdasarkan persyaratan tersebut, ulama syafi’I dan maliki membagi mafhum mukhalafah ke dalam empat jenis. Tujuannya untuk menjamin akurasi penerapan mafhum mukhalafah. Empat jenis tersebut adalah mafhum al-sifah (implikasi sifat), mafhum al-syarat (implikasi syarat), mafhum al-qhayah (implikasi lingkup nash) dan mafhum al-‘adad (implikaasi jumlah tertentu)
Bab keenam tentang perintah dan larangan, bahwasanya terdapat berbagai bentuk ungkapan dalam al-qur’an. Perintah biasanya diungkapkan dengan gaya imperative, tetapi ada kesempatan digunakannya kalimat lampau sebagai pengganti. Selain itu, perintah qur’an juga terdapat dalam bentuk sanksi moral. Perintah atau larangan dalam al-qur’an juga diungkapkan dalam bentuk peringatan tentang konsekuensi dari suatu perbuatan. Dalam kalimat perintah setidaknya terdapat tiga makna, yaitu antara wajib, sunat atau mubah. Begitu pula kalimat larang, mempunyai variasi makna seperti perintah. Makna pokok dari larangan adalah keharaman (tahrim), tetapi larangan juga digunakan sekedar menyatakan ketercelaan (karahiyah) atau tuntutan (irsyad) atau kesopanan (ta’dib) atau permohonan (doa)
Bab ketujuh persoalan tentang naskh. Menurut Kamali, naskh bisa didefinisikan sebagai penghapusan atau penggantian suatu ketentuan syariat oleh ketentuan yang lain dengan syarat bahwa yang disebut terakhir muncul belakangan dan kedua ketentuan tersebut itu ditetapkan secara terpisah. Dalam pengertian ini, naskh berlaku hanya dalam ketentuan syariat. Naskh diterapkan hampir semata-mata kepada al-Qur'an dan sunnah saja, penerapannya kepada ijma' dan qiyas, pada umumnya ditolak. Dan bahkan, penerapan naskh kepada al-Qur'an dan sunnah terbatas pada kerangka waktu, hanya untuk sate periode, yaitu semasa Nabi masih hidup. Alasan tentang adanya naskh adalah karena berubahnya keadaan dalam kehidupan masyarakat dan kenyataan bahwa al-Qur'an turun secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Para ulama sepakat tentang adanya naskh dalam sunnah. Namun demikian, mengenai terdapatnya naskh dalam al-Qur'an pada dasamya terdapat beberapa ketidaksepakatan, di samping sejumlah kejadian di mana naskh dikatakan terjadi.
Kamali menegaskan bahwa naskh pada umumnya merupakan fenomena penduduk Madinah yang tedadi sebagai akibat perubahan yang dihadapi masyarakat muslim setelah hijrah Nabi ke Madinah. Ketentuan-ketentuan yang diintrodusir pada tahap awal munculnya Islam diarahkan untuk merebut hati orang-orang Mekkah. Contohnya adalah jumlah salat dalam sehari yang semula dua kali tetapi kemudian ditambah menjadi lima. Demikian juga, mut'ah atau perkawinan temporer, yang semula dibolehkan tetapi kemudian dihapuskan setelah Nabi hijrah ke Madinah. Perubahan-perubahan ini dan beberapa perubahan serupa dimunculkan dalam nusus pada waktu masyarakat Muslim mendapatkan otoritas kekuasaan, di mana legislasi yang baru dianggap mendesak untuk mengatur kehidupan di lingkungan baru Madinah.33 Selanjutnya Kamali menjelaskan bahwa jenis naskh, yaitu eksplisit (sārih) dan secara implisit (dimni).
Bab kedelapan tentang ijma, Kamali mengemukakan pendapat jumhur ulama bahwa didefinisikan sebagai kesepakatan bulat mujtahid muslim dari suatu periode setelah wafatnya Nabi Muhammad tentang suatu masalah. Menurut definisi ini, rujukan kepada mujtahid mengesampingkan kesepakatan orang-orang awam dari lingkup ijma'. Demikian halnya, dengan merujuk kepada mujtahid suatu periode berarti periode di mana ada sejumlah mujtahid atau sejumlah mujtahid yang baru muncul setelah terjadinya peristiwa itu. Pada bagian kesimpulan, Kamali mengemukakan bahwa definisi klasik tentang ijma' dan ijtihad terkena dengan syarat-syarat yang sebenamya menjatuhkan keduanya ke dalam realisme utopia. Ketidak-realisan formulasi-formulasi ini terlukis di masa-masa, modem dalam pengahman bangsa-bangsa, muslim dan upaya-upaya mereka untuk memperbaharui bidang-bidang tertentu dari syariah melalui legislasi perundang-undangan. Dasar hukum bagi beberapa reformasi modem di bidang hukum perkawinan dan perceraian, misalnya, diupayakan melalui reinterpretasi ayat-ayat yang relevan. Beberapa, model pembaharuan ini tepat dikatakan sebagai contoh-contoh ijtihad di zaman modern .
Bab kesembilan tentang qiyas, Menurut Kamali, dari segi teknis, qiyas merupakan perluasan nilai syariah yang terdapat dalam kasus asal (asal) kepada kasus baru karena yang disebut terakhir mempunyai kausa ('illat) yang sama dengan yang disebut pertama. Kasus asal ditentukan oleh nas yang ada, dan qiyas berusaha memperluas ketentuan tekstual tersebut kepada kasus yang baru. Dengan adanya kesamaan kausa ('illat) antara kasus asal dan kasus baru, maka penerapan qiyas mendapat justifikasi. Selanjutnya beliau menjelaskan pemakaian analogi hanya dibenarkan apabila jalan keluar dari kasus baru tidak ditemukan dalam al-Qur'an, sunnah atau ijma' yang tergolong qat'î. Akan menjadi sia-sia untuk menggunakan qiyas apabila kasus yang baru dapat terjawab oleh ketentuan yang telah ada. Hanya dalam soal-soal yang belum terjawab oleh nusus dan ijma' sajalah hukum dapat dideduksi dari salah satu sumber ini melalui penerapan qiyas. Mengenai kehujahan qiyas, Kamali mengatakan sekalipun tidak terdapat otoritas yang jelas bagi qiyas di dalam al-Qur'an, tetapi ulama-ulama dari empat mazhab sunni dan Syi'ah Zaidi telah mengesahkan qiyas dengan mengutip berbagai ayat al-Qur'an untuk mendukung pendapat mereka. Di antara ayat al-Qur'an yang menjadi rujukan mereka adalah surah al-Nisa: 150 "Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu beriman kepada Allah.
Sebagai penutup, bahwasannya Muhammad Hashim Kamali dalam karyanya ini, membagi kaidah-kaidah interpretasi menjadi dua bagian, yaitu deduksi hukum dari sumber-sumbemya dan al-Dalālat (implikasi-implikasi tekstual) yang masing-masing terbagi lagi kedalam sub-sub bagian yang rinci dan jelas dilengkapi dengan contoh-contohnya. Pemikirannya dalam hal hukum Islam yang substantif tergolong modernis khususnya tentang berbagai bentuk transaksi modern. Hal ini bisa dimaklumi karena latarbelakang pendidikan di Barat seperti di Inggris dan Kanada dan berbagai pengalamannya dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang ada.Wallahualam bi shawab


Read More......

Senin, 22 Desember 2008

Counter Draf Legal KHI



RESENSI BUKU

Judul Buku ‎: PEMBARUAN HUKUM ISLAM: Counter Legal Draf Kompilasi Hukum Islam
Penulis ‎: Tim Pengurus Utama Gender Departemen Agama RI
Penerbit ‎: Departeman Agama RI‎
Tahun Terbit ‎: Jakarta 2004‎


Counter Legal Draf Kompilasi Hukum Islam (CLD KHI) ini disusun oleh Tim Pengurus ‎Utama Gender Departemen Agama RI, yang diterbitkan pada 21 September 2004. Tim ini ‎diketuai oleh Siti Musda Mulia. CLD KHI merupakan suatu hasil analisi kritis TIM terhadap KHI ‎ketika berhadapan pada konteks kekinian dan kedisinian. TIM menyatakan bahwa penerapan ‎Kompilasi Hukum Islam melalui Instrukrsi Presiden No. 1 Tahun 1991 itu dinilai sudah waktunya ‎untuk diperbaharui seiring dengan tuntutan dinamika masyarakat dan perkembangan zaman. ‎Pembaharuan ini dilakukan bukan hanya pada basis materialnya saja, tetapi pada ‎paradigmanya pula. Oleh karena itu, TIM menegaskan penyusunan CLD KHI ini tidak hanya ‎memuat perubahan dari batang tubuh KHI semata, tetapi juga menyertakan bangunan ‎metodelogis melalui argumen teologis, sosiologis dan politisnya yang menjadi acuan dari kerja ‎pembaruan ini.‎

Adapun diantara alasannya mengapa diadakan kajian kritis terhadap KHI, yaitu:‎
‎1.‎ Pada tahun 2001, pemerintah indonesia melalui kementerian peberdayaan ‎perempuan mengumumkan kebijakan nasional untuk penghapusan kekerasan ‎terhadap perempuan yang dikenal dengan Zero Tolerance Policy. Tujuan akhir dari ‎kebijakan ini adalah terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, adil, demokratis, ‎sejahtera, berkeadilan gender, berwawasan lingkungan dan menjunjung tinggi hak ‎asasi manusia, terutama hak perempuan melalui sikap dan perilaku masyarakat dan ‎negara yang tidak mentolerir sedikitpun kekerasan terhadap perempuan dalam ‎keluarga, tempat kerja, masyarakat dan negara
‎2.‎ Adanya tuntutan yang kuat formalisasi syariat islam di beberapa daerah, akan tetapi ‎belum menemukan konsep yang jelas maka alternatifnya dengan penawaran KHI yang ‎telah disesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan budaya di daerah masing-masing
‎3.‎ Pasa tahun 2003, Direktorat Perradilan Agama telah mengusulkan suatu perubahan ‎status hukum KHI dari bentuk INPRES menjadi UU, makanya perlu dikaji ulang.‎
‎4.‎ Sejumlah penelliti menyatakan bahwa KHI mengandung sejumlah persoalan, ‎diantaranya bertentangan dengan produk hkum nasional, seperti UU No. 7 tahun 1984 ‎tenang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dll

Disebabkan KHI akan dijadikannya hukum publik, hukum islam harus dikaji ulang secara ‎serius dengan pendekatan komprehensif. Setidaknya melalui empat pendekatan, yaitu ‎Nasionalitas, gender, pluralisme, hak asasi manusia, Kemaslahatan dan demokrasi. ‎
Tim memaparkan KHI dalam lingkup problematika sosial, diantaranya mengenai saksi ‎pernikahan dalam pasal 24, 25 dan 26. Pada pasal 25 dinilai bias gender karena menutup sama ‎sekali kemungkinan perempuan untuk menjadi saksi pernikahan. Kemudian terkait nusyuz, ‎dalam KHI pasal 84 ayat (1) masih terlihat bias gender pula. Sebab, nusyuz berlaku bagi isttri ‎saja, laki-laki yang mangkir dari tanggung jawabnya tidak diatur dan tidak dianggap nusyuz. Hal ‎ini menunjukan pengekangan kebebasan perempuan dan tidak mendudukan hubungan suami ‎istri secara setara.‎
Di samping KHI dalam lingkup problematika sosial, Tim juga mengemukakan KHI dalam ‎lingkup problem metodelogis. Menurut TIM,berdasarkan kajian akademis, KHI tidak digalli ‎sepenuihnya dari kenyataan empiris indonesia, melainkan banyak mengangkut begitu saja ‎penjelelasan normatif tafsir-tafsir keagamaan klasik, dan kurang mempertimbangkan ‎kemaslahatan bagi umat islam indonesia. KHI merupakan pandangan-pandangan ulama fikih ‎dulu saja. Dengan kata lain metodelogi yang dipakai KHI terlalu literalistik. Tawaran yang ‎diberikan menangani problem ini, TIM menawarakan sebagai berikut:‎
‎1.‎ Mengungkapkan dan merivitalisasi kaidah ushul fikih maarginal yang tidak terliput ‎secara memadai dalam sejumlah kitab ushul fikih.‎
‎2.‎ Membongkar bangunan paradigma ushul fikih lama. ‎
a.‎ Dari teosentrisme ke antroposentrisme, dari elitis ke populis;‎
b.‎ Bergerak dari eisegese ke exegese. Penafsir berusaha semaksimal mungkin ‎menempatakan nash sebagai objek dan dirinya sebagai subyek dalam suau ‎dialetika yang seimbang
c.‎ Mem-fikihkan syariat atau merelatifkan syariat. Syariat harus dipposisikan sebagai ‎jalan yang berguna bagi tercapainya prinsip-prinsip islam berupa keadilan, ‎persamaan, kemaslahatan, penegakan HAM
d.‎ Kemaslahatan sebagai rujukan dari seluruh kerja tafsir
e.‎ Mengubah gaya deduktif menjadi induktif. Sebagai upaya mengakomodir kearifan-‎kearifan lokal

Buku ini menjadi kontroversi. Pembaruan yang diajukan oleh TIM perumus KHI ‎tandingan bukanlah dalam konteks tajdid (pemurnian) atau ishlah (perbaikan terhadap yang ‎rusak/fasad), namun masuk dalam pengertian bid’ah (penyimpangan) dan taghyir (perubahan) ‎dari hukum Islam yang asli. begitupula pendekatan utama perumus KHI tandingan bukan ‎pendekatan hukum Islam, tetapi pendekatan: gender, pluralisme, hak azasi manusia dan ‎demokrasi. Karena tujuan syari’at menurut mereka adalah menegakkan nilai dan prinsip ‎keadilan sosial, kemaslahatan ummat manusia, kerahmatan semesta dan kearifan sosial. ‎Padahal tujuan syari’at sebenarnya menurut fuqaha, adalah memelihara agama, akal pikiran, ‎keturunan, kehormatan, dan harta benda.‎
Buku ini baik dibaca oleh kalangan akademis sebagai wawasan bagaimana memandang ‎hukum islam dari aspek lain. Akan tetapi, dalam penerapannya, CLD KHI ini kurang tepat di ‎Indonesia. Jangankan di masyarakat, kalangan akademis dan para ahli hukum pun sudah ‎menjadi hal yang sangat kontroversial. Meskipun mereka menyadari perubahan harus ‎dilakukan berdasarkan konteks kekinian dan kedisinian tapi dalam CLD KHI tersebut terdapat ‎banyak hal-hal yang tidak cocok dengan konteks keindonesia. Baik dari segi budaya atau pun ‎pesan moral yang dibawanya. Malahan mereka membawa budaya atau kebiasaan orang barat ‎‎- yang sangat jauh dari nilai-nilai moral/akhlak sebagaimana bangsa indonesia- supaya ‎diterapkan di indonesia. Hal ini juga bisa dilihat dari pendekatan mereka terhadap ‎permasalahannya.‎






Read More......

Pengunjung Ana