SALAM PERSAHABATAN

hidup tanpa persahabatan bagaikan perkasanya singa yang
tinggal sendirian dibelantara hutan. sekeras apapun prinsip dan hati manusia
mesti membutuhkan sahabat


Sabda Nabi Saw:

Hati manusia adalah kandungan rahasia dan sebagian lebih mampu merahasiakan dari yang lain. bila kamu memohon sesuatu kepada allah maka mohonlah dengan penuh bahwa doamu akan terkabulkan. allah tidak mengabulkan doa orang yang hatinya lalai dengan lengah. (HR. Ahmad)

Kamis, 08 Januari 2009

Pemikiran Islam


Islam pluralisme agama dan konflik etnik-religus di Indonesia
By. Abdul Latif
[1]


Bhineka tunggalika ‘berbeda-beda tetap satu jua’, itulah semboyan yang dijunjung tinggi sejak dulu oleh bangsa kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan suku, ras, bahasa dan warna kulit atau dikatakan pluralisnya masyarakat kita adalah hal yang tak bisa dibantahkan keberadaannya, termasuk perbedaan agama dasn kepercayaan. Jika kita menoleh sejarah, ternyata perbedaan tersebut membuahkan hasil, suatu kemerdekaan bagi tanah air kita. Karena perbedaan dalam masyarakat dijadikan modal untuk mempersatukan kekuatan, bahu-membahu melawan pejajah, demi tegaknya kemerdekaan.Berjalannya pembangunan di negri kita saat ini, kita melihat bahwa relasi pluralitas di atas menjadi sebuah relasi yang didalamnya kita temukan adanya tekad untuk memperjuangkan eksistensinya (baik suku, agama, dan ras tertentu), demi mendapatkan pengakuan, perlakuaan yang sama, penghargaan yang setara dan rasa keadilan. Bahkan relasi pluralis merambah sampai pada problem kelompok minoritas berhadapan dengan kelompok mayoritas.Kerusuhan yang hampir tiada hentinya di Indonesia, terutama di Ambon, membuat peran tokoh agama dan nilai-nilai agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang pluralist-religious banyak dipertanyakan orang. Sebagai masyarakat religius yang mencantumkan kepercayaan kepada Tuhan sebagai landasan utama hidup bermasyarakat, semestinya kerusuhan yang berbau SARA tidak terjadi di Indonesia. Bukankah falsafah moral setiap agama mengajarkan manusia untuk saling hormat menghormati dan toleran. Ketika ternyata isu kerusuhan berbau SARA terus berlanjut adalah wajar kalau nilai-nilai agama tentang toleransi dan pluralisme kembali diperdebatkan, yang sebelumnya pemerintah pun telah menggelar Trikerukunan sebagai arahan untuk mengatasi perbedaan pada masyarakat.Kemudian sekarang, islam sebagai agama mayoritas di negri ini, bagaimanakah menaggapi permasalahan di atas?!. Islam dengan pedomannya kitab suci al-Qur’an, secara tegas menyatakan bahwa Islam adalah sebuah ajaran universal, dalam artian bahwa Islam merupakan seruan kebenaran kepada semua umat manusia tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, gender, ideologi, kelompok, profesi, keyakinan, kelas sosial dan sebagainya. Pernyatan ini tergambar dari QS. Al-Hujurat ayat 13:



Ayat lain yang masih berkenaan dengan pluralis dan toleransi adalah: .QS: 21: 92, “Sungguh komunitasmu adalah komunitas yang satu dan Aku adalah Tuhan-mu, maka mengabdilah kepada-Ku” yang menekankan prinsip persatuan dalam perbedaan (unity in diversity). Penerapan nilai-nilai toleransi dan pluralisme Al-Quran sudah dicontohkan oleh Rasul Muhammad ketika pertama kali hijrah ke Medinah. Sejarah mencatat bahwa Muhammad bukan hanya mampu mendamaikan dua suku Aus dan Khazraj yang senantiasa bertikai. Lebih jauh Al-Quran menghormati dan mengakui adanya ahlul kitab, sehingga apabila ada keraguan pada diri Muhammad tentang penunjukkan dirinya sebagai Nabi dan Al-Quran sebagai wahyu, Muhammad dipersilahkan untuk bertanya kepada para Ahli Kitab (QS 10:94 dan 29:46). Dalam hal toleransi dan kebebasan beragama dengan jelas Al-Quran menyebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama (QS 2:256) dan dalam hal praktek keagamaan Al-Quran menyebutkan bahwa “untukmu agamamu dan untukku agamaku” (QS 109:6). Sebagian cendikiawan dan intelektual muslim, ada yang berfikir liberal seperti Nurholis Madji, Dawam Raharjo, Ulil Abshar, Budi Munawar Rahman, Lutfi Syaukani, Zuhrawi Misrawi, dsb mempunyai asumsi bahwa sejauh ini islam intoleran terhadap pluralitas, sehingga mereka melakukan ekspansi penyebaran paham pluralisme agama yang dioleskan dengan isu toleransi di Negara Indonesia ini. Salah satu wujud aksi mereka diantarnya, menerbitkan buku-buku, pelatihan-pelatihan (Training), seminar-seminar, bahkan mendirikan yayasan Paramadina yang di desain elit agar pemikiran-pemikirannya terlegalisir ilmiah dan mudah diterima dalam masyarakat. Dampak pemikiran para cendekiawan tersebut, bukannya jadi solusi dari problem, malah menambah masalah dari masalah, karena membuat keresahan pada sebagian ulama dan halayak kaum muslimin Indonesia terhadap pemikirannya yang dianggap secara umum penyimpang. Saat ini muncul buku terbitan baru yang berjudul “AL-QUR’AN KITAB TOLERAN: Pluralisme, Inklusivisme, dan Multikulturalisme”, yang ditulis oleh Zuhairi Misrawi. buku ini bisa dijadikan represntatif kelompok liberal, yang tanpa henti-hentinya terus menyebarkan liberalisme, sekularisme dan pluralisme. Setelah sekularisme gagal, maka beralih konsentrasi pada pluralisme agama, bukan pluralitas agama karena keduanya berbeda. Adnin Armas menjelaskan kalau Pluralitas agama adalah kondisi dimana berbagai macam agama wujud secara bersamaan dalam suatu masyarakat atau Negara. Hal ini sudah terjadi dari dulu, karena kita memang selalu berhadapan dengan kondisi realitas sosial yang majemuk. Islam memberikan solusi untuk ini pada ayat al-Qur’an, diantaranya ”lakum dinukum wal yadin”, yaitu dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing. Sedangkan pluralisme agama adalah paham yang menjadi tema penting dalam disipin sosiologi, teologi dan filsafat agama yang berkembang di Barat dan juga agenda penting globalisasi. Kalau diselusuri lebih jauh, paham ini akan membawa pada suatu pengertian bahwa semua agama adalah benar, begitu pula kebenaran pun menjadi relatif. Padahal dalam islam kebenaran adalah kebnaran yang secara tegas dari Allah melalui malaikatnya. Kelompok pluralisme agama menafsirkan toleransi yang terdapat dalam al-Qur’an dengan makna bahwa perbedaan yang ada itu semua adalah benar, termasuk agama apa pun itu. Bahkan menganggap ini adalah suatu sunnatullah. Pengertian lain dari toleransi mereka adalah Sebagaimana tanggapan Hamid Fahmy Zakarsyi terhadap buku Zuhrawi di atas, bahwa paradigma toleransi konsep zuhrawi, yaitu “toleransi dimaknai sebagai menerima dan menghargai pihak yang salah dan keberagaman. Salah dalam masalah apa, tidak pasti. Tapi disodori hadith ijtihad furu'iyyah, yang salah mendapat pahala satu, yang benar mendapat dua. Dalil fikih ini pun kemudian digunakan untuk memaknai inklusivisme teologis, yaitu menerima kebenaran kelompok atau agama lain (halaman 199). Suatu loncatan akrobatik dari fikih ke teologi yang mengejutkan.” Ketika Al-Quran mengakui adanya umat sebelum Muhammad dan kitab suci mereka. Berulangkali Al-Quran mengkonfirmasikan bahwa kebenaran yang ada pada kitab-kitab sebelum Muhammad adalah datang dari Tuhan yang sama, dan Al-Quran adalah wahyu Tuhan terakhir yang bersifat penyempurna wahyu-wahyu sebelumnya. “Katakanlah bahwa kami beriman kepada Tuhan dan kepada kitab yang diturunkan-Nya, kami juga beriman kepada kitab yang telah diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Ya’kub dan kami juga beriman kepada apa yang telah diturunkan kepada Musa, Isa dan nabi-nabi yang lain. Kami tidak membuat perbedaan antara yang satu dengan yang lainnya dan hanya kepada Allah lah kami beribadah (QS 3:84). Para pluralisme agama, dengan statment ayat itu menyatakan bahwa sampai sekarang hal itu masih berlaku, dalam artian kitab orang yahudi dan nasrani juga benar. Jadi, Islam mesti toleran pada agama yang lainnya”mengaggap sama dengan al-quran”. Padahal sejarah telah membuktikan keautentikan kitab itu dipertanyakan. Beda halnya dengan al-qur’an sampai sekarang tetap terjaga keautentikannya. Kalaulah kitab orginal mereka masih ada dan merka mengimani kitab tersebut, pasti mereka akan masuk Islam, karena begitulah kitab sebelumnya (kitab mereka) telah mengisyaratkan akan kehadirannya al-qur’an yang akan di bawa nabi Muhammad dan menyuruh mengimaninya. Begitu pula, ketika ayat al-Qur’an tentang toleransi untuk menghormati dan mengakui adanya ahlul kitab, sehingga apabila ada keraguan pada diri Muhammad tentang penunjukkan dirinya sebagai Nabi dan Al-Quran sebagai wahyu, Muhammad dipersilahkan untuk bertanya kepada para Ahli Kitab (QS 10:94 dan 29:46). Dalam hal toleransi dan kebebasan beragama dengan jelas Al-Quran menyebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama (QS 2:256) Alqur’an memang toleran. Akan tetapi terbatas, ada hal-hal juga yang intoleran, terutama mengeani akidah. Para pluralisme seakan-akan menyembunyikan realitas teks dan sejarah bahwa Islam berwajah keras, tegas, dan terkadang berbahasa peperangan seperti ditutup-tutupi. Surat Nabi mengajak raja-raja dan kaisar masuk Islam, dalam paradigma ini, bisa dihukumi intoleran. Kesimpulan, sikap para pluralisme agama, yang mengaku sebagai bagian islam, belum tepat melaukan suatu usaha unuk mentenangkan kericuhan yang ada, malahan menjadi maslah baru bagi islam dan bangsa. Toba saatnya kita refleksikan kembali nilai-nilai islam yang benar agar terwujud bahwa islam dilahirkan memang sebagai rahmatan lil alamin. Masa lalu, tetaplah berada pada waktu yang lalu. Masa lalu hanya bisa dijadikan suatu cermin untuk melakukan evaluasi dan intropeksi untuk orentasi kedepannya. Kita mesti tetap berusaha dan berjuang untuk menghadapi realitas yang sedang dihadapi. Bukannya malah terbuay dengan romantisme sejarah, yang mengakibatkan tidak adanya progresifitas kehidupan, dikarenakan terhentinya dinamika perubahan ke arah yang lebih maju. Wallahu ’alam bi sawab [1] Mahasantri Semester IV jur. Akhwal as-Syahsyiah fak. Syariah IAIN Sunan Ampel

Read More......

Rabu, 07 Januari 2009

Konsep Gadai islam

‎Implementasi konsep Rahn (gadai) ‎
Di pesantren mahasiswa (PESMA) IAIN Sunan Ampel Surabaya
Disusun oleh:‎
Abdul Latief
C51206004‎
Surabaya, Minggu 22 Juni 2008‎
Kronologis Kasus
Roni, mahasantri PESMA ‎IAIN pada hari Jum’at, 21 Desember ‎‎2007 menggadaikan HP Samsung ‎frend yang berharga Rp. 399 ribu ‎kepada Fakhrudin teman karibnya ‎sesama mahasantri PESMA IAIN. ‎Pegadaian dikarenakan Roni tidak ‎memiliki uang untuk keperluan ‎perkuliahannya. Barang tersebut (HP) ‎digadaikan dengan Rp. 300 ribu, ‎kurang sedikit dari harga barang ‎gadainya. Dalam akad atau perjanjian ‎gadai, pelunasan gadai dikasih ‎tenggang waktu 3 minggu, yaitu ‎sampai hari Jum’at, 11 Januari 2008. ‎
Ketika habis tempo pelunasan, ‎Roni belum juga melakukan ‎pembayaran terhadap barang yang ‎digadaikannya dikarenakan masih ‎dalam keadaan mudik ke kampung ‎halamannya. Sepulang dari mudik, ‎tepatnya hari selasa, 15 Januari 2008 ‎Roni mendatangi Fakhrudin dengan ‎maksud menebus barang yang ‎digadaikannya. Fakhrudin sebagai ‎pihak yang menerima gadaian, tidak ‎banyak berkomentar terkait ‎keterlambatan pembayaran gadaian ‎Roni. Akhirnya, HP Samsung frend ‎bisa kembali kepada pemiliknya, Roni. ‎Begitu pula, Fakhrudin mendapatkan ‎kembali uang yang dipinjamkannya ‎dalam bentuk gadai tersebut. ‎
Abdul Latif (22/06).‎


Pendahuluan
Gadai merupakan suatu solusi alternatif dari problematik dalam kehidupan ‎di masyarakat. Pada dasarnya gadai dilakukan untuk membantu dan ‎menolong orang lain, tetapi kadang-kala gadai juga dipergunakan untuk ‎memeras, mengekploitasi atau apapun yang dapat merugikan pihak lain. ‎Islam yang memiliki nilai universal, punya andil juga dalam membentuk ‎tatanan kehidupan sosial masyarakat - dalam hal ini mengatur tentang ‎gadai yang benar-benar demi kemaslahatan bersama. ‎


Istilah gadai dalam islam sering dikenal dengan rahn. Dalam tulisan ini akan ‎dipaparkan bagaimana konsepsi rahn dalam hukum Islam, yang bertolak ‎dari suatu kasus nyata (yang dipaparkan di atas) yang sering terjadi ‎dilingkungan santri, tepatnya Pesantren Mahasiswa IAIN Sunan Ampel. ‎Kasus ini diperoleh dengan langsung mewawancarai pihak yang ‎bersangkutan. Kemudian diakhiri dengan analisi atau uraian bagaimana ‎transaksi tersebut. Apakah sesuai dengan konsep hukum Islam yang ‎ditawarkan atau masih diluar koridor hukum Islam?!‎
Konsepsi Rahn (Gadai) Prespektif Fikih Muamalah
Gadai dalam fikih muamalah bisa terkatagorikan permasalahan utang-‎piutang dalam bentuk jaminan. Secara definitif gadai adalah kegiatan ‎transaksi keperdataan yang dilakukan oleh pihak kreditor (orang yang ‎berpiutang) dan debitor (orang yang berhutang), atau yang mewakili ‎masing-masing, di mana pihak debitor menyerahkan jaminan atau agunan ‎kepada kreditor atas piutangnya sesuai petunjuk syara’. Dalil yang menjadi ‎landasan hukum gadai diantaranya, QS. al-Maidah ayat 2 :‎
‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏
Ayat di atas memberikan dorongan saling membantu, menolong dan bau-‎membahu dalam mengatasi kesulitan hidup, demi menegakkan peran ‎kekhalifahan di dunia dan sebagai hamba allah dalam menegakan nilai-nilai ‎kemanusian. Sehingga prinsip gadai dalam hukum Islam hanya sebagai ‎jaminan utang yang dilandasi sukarela untuk menolong orang, tanpa mencari ‎keuntungan. Bila barang tersebut memerlukan biaya perawatan, maka ‎ditanggung debitor. Karena itu kreditor tidak boleh mengambil manfaat ‎darinya kecuali diberi izin oleh debitor dalam perjanjian. Kemudian jika ‎batas waktu sudah habis, sedangkan gadai belum ditebus maka barang ‎tersebut boleh dijual atau dilelang. Oleh karena itu, sebagai tangungjawab ‎moral dalam kehidupan bermasyarakat, kedua belah pihak harus saling ‎memegang amanat masing-masing, tanpa merugikan kepada pihak yang lain.‎
Apabila diuraikan, maka dalam gadai terdapat 4 rukun dan beberapa ‎persyaratan yang harus terpenuhi. Rukun gadai tersebut:‎
‎1.‎ Akad gadai (sighat ijab-qabul), akad ini harus jelas dan tidak ‎mengandung unsur untuk memberatkan atau merugikan salah satu ‎pihak.‎
‎2.‎ Dua pihak yang melakukan transaksi, yaitu pegadai (raahin) dan yang ‎menerima gadai (murtahin). Orang yang melakukan gadai-mengadai ‎ini harus berakal, balig, serta cakap bertiindak hukum.‎
‎3.‎ Barang yang dijadikan jaminan/ agunan (al-marhuun). Agunan harus ‎sah barang milik debitor; bisa bernilai harta-seimbang dengan ‎utang-; bisa dijual; jelas dan tertentu.‎
‎4.‎ Utang (al-marhuun bih), harus hak yang wajib dikembalikan kepada ‎kreidtor; bisa dilunasi dengan agunan tersebut; jelas dan tertentu.‎
Analisis Kasus
Berdasarkan kronologis kasus di atas dan dipertimbangkan dengan ‎konsepsi rahn, maka kasus tersebut bisa teruraikan sebagai berikut:‎
‎1.‎ Akad Gadai, bahwa Roni meminjam uang Rp. 300 ribu kepada ‎Fakhrudin dengan jaminan HP Samsung Fren. Jenjang waktu ‎tebusan/pembayaran gadai 3 minggu. Akad dilakukan di PESMA ‎IAIN hari Jum'at, 21 Desember 2007 dan jatuh tempo terakhir ‎hari Jum'at t, 11 Januari 2008.‎
‎2.‎ Roni sebagai raahin dan Fakhrudin sebagai murtahin. Keduanya ‎mempunyai akal yang sehat, balig dan cakap bertindak hukum. Bukti ‎sederhana dan konkritnya dengan pekerjaan keduanya sebagai ‎Mahasiswa.‎
‎3.‎ HP Samsung frend sebagai barang jaminan atau al-marhuun. Setelah ‎ditelusuri HP memang milik Roni, bisa dijual dan bernilai seimbang ‎dengan uang yang dipinjamkan.‎
‎4.‎ Uang Rp. 300 ribu sebagai utang atau al-marhuun bih yang ‎diberikan buat Roni dari Fakhrudin. Uang yang dipinjamkan pun ‎diperkirakan mampu dibayar Roni.‎
Ditinjau dari rukun dan syarat konsepsi rahn dalam hukum Islam, rahn ‎tersebut telah terpenuhi. Hanya waktu jatuh tempo, ternyata Roni tidak ‎memenuhi kewajibannya, menebus barang yang digadaikannya pada waktu ‎yang telah disepakati. Secara teoritis Fakhrudin dibenarkan atau boleh ‎saja menjual atau melelang HP Roni untuk mengembalikan uang yang ‎dipinjam Roni. Akan tetapi Fakhrudin tidak melakukan itu, dia lebih baik ‎menunggu sampai Roni mampu membayarnya (4 hari setelahnya). ‎
Pegadaian tersebut terkatagotrikan sah, baik secara hukum biasa atau ‎hukum Islam. Sikap Fakhrudin dengan menunggu kemampuan Roni telah ‎sesuai sebagaimana prinsip rahn dalam hukum Islam, ta'awanu ala birri wa ‎taqwa. Walaupun dalam gadai ini Roni mengabaikan etika rahn, yaitu tidak ‎tepat menempati janjinya.‎
Penutup
Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik simpulan bahwa ‎implementasi konsepsi rahn dalam PESMA IAIN telah berjalan. Perlu ‎diingatkan kembali bahwa Rahn dalm hukum Islam harus didasari tolong ‎menolong, bukan untuk mencari keuntungan dalam kesempitan orang lain. ‎Dalam komitmen memegang akad gadai atau kesepakatan yang telah ‎disepakati, semua pihak yang terlibat dari pegadaian harus melihat ‎terlebih dahulu konteks mengapa terjadi penyelewengan sehingga pihak ‎lain bisa mengambil sikap yang lebih bijaksana dibanding sesuai ‎kesepakatan sebelumnya.‎

Peta Konsep Akad Gadai

‎ ‎ ‎ ‎







Read More......

Pengunjung Ana