SALAM PERSAHABATAN

hidup tanpa persahabatan bagaikan perkasanya singa yang
tinggal sendirian dibelantara hutan. sekeras apapun prinsip dan hati manusia
mesti membutuhkan sahabat


Sabda Nabi Saw:

Hati manusia adalah kandungan rahasia dan sebagian lebih mampu merahasiakan dari yang lain. bila kamu memohon sesuatu kepada allah maka mohonlah dengan penuh bahwa doamu akan terkabulkan. allah tidak mengabulkan doa orang yang hatinya lalai dengan lengah. (HR. Ahmad)

Rabu, 07 Januari 2009

Konsep Gadai islam

‎Implementasi konsep Rahn (gadai) ‎
Di pesantren mahasiswa (PESMA) IAIN Sunan Ampel Surabaya
Disusun oleh:‎
Abdul Latief
C51206004‎
Surabaya, Minggu 22 Juni 2008‎
Kronologis Kasus
Roni, mahasantri PESMA ‎IAIN pada hari Jum’at, 21 Desember ‎‎2007 menggadaikan HP Samsung ‎frend yang berharga Rp. 399 ribu ‎kepada Fakhrudin teman karibnya ‎sesama mahasantri PESMA IAIN. ‎Pegadaian dikarenakan Roni tidak ‎memiliki uang untuk keperluan ‎perkuliahannya. Barang tersebut (HP) ‎digadaikan dengan Rp. 300 ribu, ‎kurang sedikit dari harga barang ‎gadainya. Dalam akad atau perjanjian ‎gadai, pelunasan gadai dikasih ‎tenggang waktu 3 minggu, yaitu ‎sampai hari Jum’at, 11 Januari 2008. ‎
Ketika habis tempo pelunasan, ‎Roni belum juga melakukan ‎pembayaran terhadap barang yang ‎digadaikannya dikarenakan masih ‎dalam keadaan mudik ke kampung ‎halamannya. Sepulang dari mudik, ‎tepatnya hari selasa, 15 Januari 2008 ‎Roni mendatangi Fakhrudin dengan ‎maksud menebus barang yang ‎digadaikannya. Fakhrudin sebagai ‎pihak yang menerima gadaian, tidak ‎banyak berkomentar terkait ‎keterlambatan pembayaran gadaian ‎Roni. Akhirnya, HP Samsung frend ‎bisa kembali kepada pemiliknya, Roni. ‎Begitu pula, Fakhrudin mendapatkan ‎kembali uang yang dipinjamkannya ‎dalam bentuk gadai tersebut. ‎
Abdul Latif (22/06).‎


Pendahuluan
Gadai merupakan suatu solusi alternatif dari problematik dalam kehidupan ‎di masyarakat. Pada dasarnya gadai dilakukan untuk membantu dan ‎menolong orang lain, tetapi kadang-kala gadai juga dipergunakan untuk ‎memeras, mengekploitasi atau apapun yang dapat merugikan pihak lain. ‎Islam yang memiliki nilai universal, punya andil juga dalam membentuk ‎tatanan kehidupan sosial masyarakat - dalam hal ini mengatur tentang ‎gadai yang benar-benar demi kemaslahatan bersama. ‎


Istilah gadai dalam islam sering dikenal dengan rahn. Dalam tulisan ini akan ‎dipaparkan bagaimana konsepsi rahn dalam hukum Islam, yang bertolak ‎dari suatu kasus nyata (yang dipaparkan di atas) yang sering terjadi ‎dilingkungan santri, tepatnya Pesantren Mahasiswa IAIN Sunan Ampel. ‎Kasus ini diperoleh dengan langsung mewawancarai pihak yang ‎bersangkutan. Kemudian diakhiri dengan analisi atau uraian bagaimana ‎transaksi tersebut. Apakah sesuai dengan konsep hukum Islam yang ‎ditawarkan atau masih diluar koridor hukum Islam?!‎
Konsepsi Rahn (Gadai) Prespektif Fikih Muamalah
Gadai dalam fikih muamalah bisa terkatagorikan permasalahan utang-‎piutang dalam bentuk jaminan. Secara definitif gadai adalah kegiatan ‎transaksi keperdataan yang dilakukan oleh pihak kreditor (orang yang ‎berpiutang) dan debitor (orang yang berhutang), atau yang mewakili ‎masing-masing, di mana pihak debitor menyerahkan jaminan atau agunan ‎kepada kreditor atas piutangnya sesuai petunjuk syara’. Dalil yang menjadi ‎landasan hukum gadai diantaranya, QS. al-Maidah ayat 2 :‎
‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏
Ayat di atas memberikan dorongan saling membantu, menolong dan bau-‎membahu dalam mengatasi kesulitan hidup, demi menegakkan peran ‎kekhalifahan di dunia dan sebagai hamba allah dalam menegakan nilai-nilai ‎kemanusian. Sehingga prinsip gadai dalam hukum Islam hanya sebagai ‎jaminan utang yang dilandasi sukarela untuk menolong orang, tanpa mencari ‎keuntungan. Bila barang tersebut memerlukan biaya perawatan, maka ‎ditanggung debitor. Karena itu kreditor tidak boleh mengambil manfaat ‎darinya kecuali diberi izin oleh debitor dalam perjanjian. Kemudian jika ‎batas waktu sudah habis, sedangkan gadai belum ditebus maka barang ‎tersebut boleh dijual atau dilelang. Oleh karena itu, sebagai tangungjawab ‎moral dalam kehidupan bermasyarakat, kedua belah pihak harus saling ‎memegang amanat masing-masing, tanpa merugikan kepada pihak yang lain.‎
Apabila diuraikan, maka dalam gadai terdapat 4 rukun dan beberapa ‎persyaratan yang harus terpenuhi. Rukun gadai tersebut:‎
‎1.‎ Akad gadai (sighat ijab-qabul), akad ini harus jelas dan tidak ‎mengandung unsur untuk memberatkan atau merugikan salah satu ‎pihak.‎
‎2.‎ Dua pihak yang melakukan transaksi, yaitu pegadai (raahin) dan yang ‎menerima gadai (murtahin). Orang yang melakukan gadai-mengadai ‎ini harus berakal, balig, serta cakap bertiindak hukum.‎
‎3.‎ Barang yang dijadikan jaminan/ agunan (al-marhuun). Agunan harus ‎sah barang milik debitor; bisa bernilai harta-seimbang dengan ‎utang-; bisa dijual; jelas dan tertentu.‎
‎4.‎ Utang (al-marhuun bih), harus hak yang wajib dikembalikan kepada ‎kreidtor; bisa dilunasi dengan agunan tersebut; jelas dan tertentu.‎
Analisis Kasus
Berdasarkan kronologis kasus di atas dan dipertimbangkan dengan ‎konsepsi rahn, maka kasus tersebut bisa teruraikan sebagai berikut:‎
‎1.‎ Akad Gadai, bahwa Roni meminjam uang Rp. 300 ribu kepada ‎Fakhrudin dengan jaminan HP Samsung Fren. Jenjang waktu ‎tebusan/pembayaran gadai 3 minggu. Akad dilakukan di PESMA ‎IAIN hari Jum'at, 21 Desember 2007 dan jatuh tempo terakhir ‎hari Jum'at t, 11 Januari 2008.‎
‎2.‎ Roni sebagai raahin dan Fakhrudin sebagai murtahin. Keduanya ‎mempunyai akal yang sehat, balig dan cakap bertindak hukum. Bukti ‎sederhana dan konkritnya dengan pekerjaan keduanya sebagai ‎Mahasiswa.‎
‎3.‎ HP Samsung frend sebagai barang jaminan atau al-marhuun. Setelah ‎ditelusuri HP memang milik Roni, bisa dijual dan bernilai seimbang ‎dengan uang yang dipinjamkan.‎
‎4.‎ Uang Rp. 300 ribu sebagai utang atau al-marhuun bih yang ‎diberikan buat Roni dari Fakhrudin. Uang yang dipinjamkan pun ‎diperkirakan mampu dibayar Roni.‎
Ditinjau dari rukun dan syarat konsepsi rahn dalam hukum Islam, rahn ‎tersebut telah terpenuhi. Hanya waktu jatuh tempo, ternyata Roni tidak ‎memenuhi kewajibannya, menebus barang yang digadaikannya pada waktu ‎yang telah disepakati. Secara teoritis Fakhrudin dibenarkan atau boleh ‎saja menjual atau melelang HP Roni untuk mengembalikan uang yang ‎dipinjam Roni. Akan tetapi Fakhrudin tidak melakukan itu, dia lebih baik ‎menunggu sampai Roni mampu membayarnya (4 hari setelahnya). ‎
Pegadaian tersebut terkatagotrikan sah, baik secara hukum biasa atau ‎hukum Islam. Sikap Fakhrudin dengan menunggu kemampuan Roni telah ‎sesuai sebagaimana prinsip rahn dalam hukum Islam, ta'awanu ala birri wa ‎taqwa. Walaupun dalam gadai ini Roni mengabaikan etika rahn, yaitu tidak ‎tepat menempati janjinya.‎
Penutup
Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik simpulan bahwa ‎implementasi konsepsi rahn dalam PESMA IAIN telah berjalan. Perlu ‎diingatkan kembali bahwa Rahn dalm hukum Islam harus didasari tolong ‎menolong, bukan untuk mencari keuntungan dalam kesempitan orang lain. ‎Dalam komitmen memegang akad gadai atau kesepakatan yang telah ‎disepakati, semua pihak yang terlibat dari pegadaian harus melihat ‎terlebih dahulu konteks mengapa terjadi penyelewengan sehingga pihak ‎lain bisa mengambil sikap yang lebih bijaksana dibanding sesuai ‎kesepakatan sebelumnya.‎

Peta Konsep Akad Gadai

‎ ‎ ‎ ‎







Tidak ada komentar:

Pengunjung Ana