"Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
"Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah"
Sudah lama, nikah beda agama menjadi suatu polemik dalam permasalahan pernikahan di Indonesia. Terutama pernikahan antara muslim dan non muslim. Pemerintah mengatur pernikahan dengan keluarnya UU No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada pasal 2 ayat 1 UU tersebut dikatakan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pada ayat ini menyebutkan bahwa undang-undang perkawinan berbicara sah dan tidaknya perkawinan tersebut. Begitupula menegaskan, ke-sah-an perkawinan tersebut bedasarkan hukum dari agama dan kepercayaan masing-masing. Pada pasal 6 ayat 1 pun menyebutkan persyaratan perkawinan yang sudah ditentukan berlaku sepanjang hukum agama tidak menentukan lain"Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah"
Bagi umat Islam, aturan perkawinan ditambah lagi dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 40 dan 44 menyatakan larangan pernikahan antara muslim dan non-muslim.
Pasal 40
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaan tertentu:
a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;
b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;
c. seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Pasal 44
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.
Dengan demikian muslim tidak boleh menikah dengan non-muslim. Akan tetapi, dengan perubahan jaman, penafsiran agama pun lebih kompleks maka tentang hukum perkawinan Islam mengalami pergeseran pemahaman. Salah satunya, pernikahan beda agama. Sebagian ulama/cendikiawan muslim sekarang ada yang memperbolehkannya. Karena pelarangan nikah beda agama dalam syariat itu hanya bersifat temporal dan kontekstual pada jaman rasul saja, bukan berarti sekarang juga seperti itu.
Dari pergeseran pemahaman keagamaan ini, nikah beda agama bisa saja dilakukan, akan tetapi dalam pelaksanaannya, pernikahannya tidak lewat KUA. Karena bagaimana pun fikih hukum perkawinan Islam di Indonesia adalah KHI, sehingga tetap saja tidak sah pernikahan muslim dengan non muslim.
Pada dasarnya, perkawinan beda agama tidak diatur dalam UU No.1 tahun 1974. Pada pasal 66 yang berbunyi:
“Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S.'1933 No. 4), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.”
Pasal ini menyatakan ketidakberlakuannya peraturan tentang perkawinan sejauh sudah diatur dalam UU perkawinan. dengan kata lain, peraturan yang lain itu maish berlaku kalau UU perkawinan tidak mengatur. Oleh karena itu, pernikahan beda agama masih ada peluang untuk dilakukan. Misalnya dengan prosedur perkawinan campuran, pernikahan luar negri di Negara yang membolehkan pernikahan beda agama dsb. Perlu diingat juga pernikahan ini tidak lewat KUA tetapi lewat catatan sipil. Kalau menurut KHI jelas-jelas pernikahan beda agama tidak sah.
Meskipun ada peluang untuk nikah beda agama, kita harus mencoba berenung dulu, bagaimana akan kedepannya. Keyakinan kepada Agama merupakan Sesuatu yang mendasar dalam berfikir dan berbuat. Bagaimana menyusun visi dan misi yang sama untuk mencapai kebahagian dan kesejahteraa, jika landasan berfikir dan berperilakunya juga sudah berbeda?! Walluhu’allam
Bagaimanakan pendapat anda terhadap hal tersebut?!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar